BOLAGG : LAYOFF

 



Layoff adalah istilah yang sering kita pakai untuk menggambarkan keadaan dimana perusahaan menangguhkan atau memberhentikan seorang karyawan baik secara sementara maupun permanen. Layoff adalah kata lain dari Pemutusan Hubungan Kerja.

Pesangon merupakan uang yang perusahaan berikan apabila masa jabatan karyawan telah usai. Selain karena mengundurkan diri dan habis masa kerja, karyawan yang terkena dampak layoff pun berhak menerima sejumlah uang berdasarkan ketentuan dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.


Di Indonesia, sebagian besar masyarakatnya masih kesulitan untuk membedakan mana istilah antara lay off dan pemecatan. Padahal, makna dan kebijakannya berbeda. 

Ada 3 alasan perusahaan melakukan lay off yaitu kebijakan manajemen, kegagalan manajemen keuangan perusahaan, dan optimalisasi karyawan tetap. 

Lalu, ada 3 alasan pula perusahaan melakukan pemecatan karyawan yang di antaranya melakukan kejahatan, kinerja buruk, dan melakukan pelanggaran di perusahaan. 



Dibalik Kalimat : Layoff

Posting Komentar

0 Komentar