Regulasi adalah seperangkat aturan atau kebijakan yang dibuat untuk mengontrol atau mengatur tindakan atau perilaku seseorang, kelompok, atau organisasi dalam suatu bidang tertentu.
Sinonim dari kata regulasi yang paling tepat adalah ordinansi, kanun, peraturan, dekrit, undang-undang, kaidah, order, dan lain sebagainya. Sementara itu, kata regulasi tidak memiliki antonim atau lawan makna. Terdapat beberapa contoh kalimat yang menggunakan istilah regulasi.
Contohnya saat ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu harus mematuhi regulasi agar SIM bisa diperoleh.
Fungsi regulasi adalah untuk menertibkan perlilaku orang-orang yang terlibat dalam suatu komunitas dalam batasan-batasan tertentu.
Negara atau pemerintah merupakan lembaga pencetus atau perumus utama sejumlah regulasi yang mengatur kehidupan manusia. Selain itu, regulasi juga dibuat oleh pihak swasta yang memiliki kewenangan tertentu.
Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.
0 Komentar